Faktor Ekonomi Mendominasi Perceraian di Muara Enim
Ilustrasi perceraian. Foto : Istimewa --
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kasus perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan suami istri.
Terputusnya hubungan antara suami-istri itu bisa saja karena kegagalan keduanya dalam menjalankan peran masing-masing, salah satunya faktor ekonomi.
Menurut data sementara, angka perceraian masuk di Pengadilan Agama Muara Enim terhitung mulai bulan Januari-Desember 2025 mencapai 1.300 perkara.
"Perkiraan data tersebut sejak bulan Januari hingga 30 Desember. Besok (Rabu) baru dihitung keseluruan dan bisa dilihat secara keseluruhan melalui website 5 Januari mendatang," ujar Panitra Gugatan Nursiti Habsa, Salasa 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tangani 7 Perkara Korupsi Selama Tahun 2025
BACA JUGA:Satpol PP Muara Enim Musnahkan 2.220 Botol Minuman Keras
Dijelaskannya, laporan masuk ke Pengadilan Agama Muara Enim sebanyak 3.401 laporan yang meliputi Isbat Nikah, Harta Bersama, Dispensasi Kawin, Asal Usul Anak, Pemantapan Ahli Waris, dan Gugatan Sedarhana.
"Untuk Muara Enim angka percerian masih tinggi yang disebabkan faktor ekonomi, efek judi online (Judol), pinjaman online (Pinjol). Sedangkan perceraian yang disebabkan orang ketiga jarang," jelasnya.
Maski laporan perceraian masuk ke Pengadilan Agama, pihaknya wajib melakukan mediasi atau menjembati agar pasangan suami istri yang ingin bercerai sebagai upaya perdamaian.
Namun, upaya untuk membantu pasangan mencapai kesepakatan perdamaian sangat kecil.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026
"Upaya mediasi kecil, salah satunya tidak mau bersama lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
