6 Raperda Disepakati Bupati-DPRD Muara Enim

6 Raperda Disepakati Bupati-DPRD Muara Enim

Sebanyak 6 Raperda disepakati Bupati-DPRD Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah dikaji Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muara Enim, sebanyak 6 dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang diusulkan telah disepakati.

Kesepakatan tersebut tertuang pada penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim H. Edison bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Eddy Sutopo, dan Wakil Ketua DPRD, pada Rapat Paripurna VII di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis 14 Agustus 2025.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, Forkopimda serta jajaran Kepala OPD dan Camat.

Dalam kesempatan ini, mewakili masyarakat Kabupaten Muara Enim, Bupati Edison menyampaikan apresiasi khusus kepada DPRD atas telah disepakatinya 6 Raperda tersebut.

BACA JUGA:3 Perda Baru Ditetapkan, DPRD dan Pemprov Sumsel Perkuat Arah Pembangunan

BACA JUGA:Yones Tober Serap Aspirasi Warga Tanjung Enim

Dirinya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang sah sesuai UUD dan nantinya akan menjadi landasan bagi eksekutif dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Adapun 6 Raperda ini, yaitu Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).

Kemudian, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbuka Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda).

BACA JUGA:Bupati Edison Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Ini Catatan Konstruktif Anggota DPRD Muara Enim dari Partai Perindo: Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSUD

Lalu, Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: