Disway Award

Bupati Edison Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati Edison Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati Muara Enim Edison menyampaikan 7 Raperda dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Bupati Muara Enim H. Edison, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang tertuang dalam penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Edison dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto.

Hadir para wakil ketua dan seluruh anggota dewan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muara Enim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, mengapresiasi dukungan DPRD sebagai wujud sinergitas positif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. 

Dirinya berkomitmen menjaga dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah maupun BUMD guna mendorong terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga berdampak dan bermanfaat secara luas.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, yaitu yang pertama Raperda perubahan bentuk hukum yakni PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

BACA JUGA:Raperda APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Disepakati Sebesar Rp3,6 Triliun

BACA JUGA:Raperda APBD Perubahan Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Disepakati Rp4,3 Triliun

Raperda Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda), Raperda PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim.

Kemudian Raperda Pelaksanaan Pernghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda RPJMD Muara Enim Tahun 2025-2029.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: