Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Edison Akan Surati PT KAI
Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Jika PT KAI mengajukan permohonan sertifikat mereka membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan harus dimulai dari PBB baru lahir BPHTB.
"Persoalan ini sudah didiskusikan Kementerian Keuangan, berikan hak kami (Daerah) dan jangan daerah hanya mendapat kemacetan dan sebagainya," tegasnya.
BACA JUGA:Sekolah Pengantin Anyar, Upaya Cegah Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Bakal Bangun Intake Baru di Aliran Sungai Lematang
"Tetapi kami daerah sebagai hak untuk mengutip PBB tidak dikasih alasannya undang-undang pengecualian BUMN itu tidak bisa. Undang-undang tidak boleh dilanggar oleh undang-undang lebih bawah dan itu namanya hierarki perundang-undang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
