Warga Muara Enim Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Muara Enim Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Muara Enim membayar pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muara Enim. Foto : Istimewa--

"Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan," ulasnya.

Kemudian, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Perusahaan Perkebunan Aktif dalam TJSL dan Bayar Pajak

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Lalu, bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.

Dan terakhir, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi, kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar satu tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan. Ini juga berlaku untuk biaya balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif," jelasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memperbarui database kendaraan bermotor di Sumsel.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan

BACA JUGA:Keren! Pertama di Indonesia, Sumsel Bentuk Sekretariat Bersama Samsat Provinsi

Selain itu, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program ini juga diharapkan dapat memperkuat APBD Provinsi Sumsel dan APBD Pemkab Muara Enim.

Untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Kabupaten Muara Enim, total target Rp90.848.188.000, dan telah terealisasi per 19 Agustus 2025 sebesar Rp54.173.941.290 miliar atau 59,631 persen.

Adapun rinciannya Pajak Kendaraan Bermotor Rp42,215.279.000, dan sudah terealisasi per 19 Agustus Rp26.420.365.790 atau 62,585 persen.

Sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari target Rp48.632.909.000, sudah terealisasi per 19 Agustus sebesar Rp27.753.575.500 atau 57,067 persen.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Samsat Ditingkatkan, Ini Katanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: