51.968 Kendaraan di Muara Enim Kena Tilang Elektronik
Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Trifonia Situmorang. Foto: OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sejak diberlakukannya Tilang Elektronik di Kota Muara Enim dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis.
Sejak 1 hingga 31 Juli 2025, sebanyak 51.968 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, terkena tilang elektronik,
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatlantas, AKP Trifonia Situmorang didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan selama satu bulan saja sudah sebanyak 51.968 kendaraan kena tilang.
"Ini data total yang sudah terdeteksi akan langsung dikirimkan lewat Pos, yang belum akan diproses lebih lanjut," ujar AKP Trifonia, Selasa 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Puslitbang Polri Gelar Penelitian Penerapan ETLE Polres Muara Enim
BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Muara Enim Sumsel Meningkat
Kasatlantas mengatakan, tilang ETLE ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas secara lebih modern dan efektif dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak.
"ETLE atau yang lebih dikenal dengan E-Tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik terhadap pelanggar aturan lalu lintas di jalan," ujar dia.
Tujuannya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi.
Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem.
BACA JUGA:5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya
Pelanggaran lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital dan data pelanggar akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik Pemerintah.
"Dalam tilang ETLE, denda yang aka dikenakan adalah denda maksimal. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: