Polsek Semende Ajak Masyarakat Stop Perambahan Hutan
Ajak Masyarakat Stop Perambahan Hutan MUARA ENIM – Dalam rangka menanggulangi permasalahan perambahan hutan yang terjadi di wilayah hukumnya, Polsek Semendo turut andil dalam kegiatan sosialisasi penanganan perambahan hutan. Kegiatan yang gelar di Aul--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka menanggulangi permasalahan perambahan hutan yang terjadi di wilayah hukumnya, Polsek Semende turut andil dalam sosialisasi penanganan perambahan hutan.
Kegiatan yang gelar di Aula Kantor Camat Semende Darat Laut (SDL) mendapat dukungan Pemerintah Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) dan disambut atusias masyarakat, Minggu 3 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Semende AKP Rahman Edi bersama anggota, serta melibatkan lintas sektor.
Di antaranya Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Babinsa Serda Febriadi dari Koramil Semende, dan perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yaitu Kepala KPH Wilayah VIII Semende Mahyudin.
BACA JUGA:Tanam 1.500 Pohon di Hutan Kota Baturaja
BACA JUGA:Menteri LHK Tandatangani SK Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Carat
Melalui pendekatan dialog dan edukasi persuasif, sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat agar menghentikan aktivitas perambahan hutan, serta mendukung upaya rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirambah secara ilegal.
Kapolsek Semende, AKP Rahman Edi, menyampaikan pelanggaran terhadap kawasan hutan adalah tindak pidana yang memiliki dampak hukum dan lingkungan yang serius.
"Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai peran penting hutan dalam menjaga keseimbangan alam, ketersediaan air, serta penopang sistem pertanian di wilayah dataran tinggi Semende," terangnya.
Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah desa, dan aparat dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
BACA JUGA:20 Hektare Hutan di Sungai Rotan Muara Enim Terbakar
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangani 5 Perkara Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Polsek Semende berharap melalui kegiatan ini akan terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan secara ilegal.
Selain itu, masyarakat didorong agar aktif mengikuti program penghijauan serta perhutanan sosial secara legal sesuai ketentuan dari Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
