Nataru PT TeL

Satlantas Polres Muara Enim: Kendaraan Kelebihan Muatan Berpotensi Jadi Penyebab Kecelakaan

Satlantas Polres Muara Enim: Kendaraan Kelebihan Muatan Berpotensi Jadi Penyebab Kecelakaan

Ilustrasi kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overload (ODOL). Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satlantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasi terhadap kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, kendaraan yang kelebihan muatan atau ODOL berpotensi berbahaya dan dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, bahkan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Potensi bahaya ODOL lainnya seperti bagian depan mudah terangkat, sulit bermanuver, hingga pengereman tidak maksimal.

"Sosialisasi ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena risiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas, AKP Trifonia Situmorang, Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Penindakan Truk ODOL, Pemkab Muara Enim Tunggu Petunjuk Teknis Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Kendaraan ODOL Bakal Ditindak

Dikatakannya, kendaraan bermuatan berlebihan sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal.

Karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

Selain itu, kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan patroli.

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Gelar Jumpe Polantas

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Gelar Police Go To School ke SMK Negeri 1

Jika masih tetap membandel maka akan dilakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas tersebut.

Selain melakukan penindakan berupa tilang terhadap ODOL, pihaknya juga proaktif melakukan sosialisasi ke Perusahaan jasa angkutan dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih (ODOL).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: