2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim

2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim

Dua pengedar narkoba lintas daerah berhasil dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dua pengedar sabu lintas daerah, yakni berinisial MT (54) dan SN (41), keduanya warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Penangkapan saat kedua pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu 22 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim-Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dan di lokasi terlihat ada 2 pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung diamankan.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 plastik klip bening, 1 wadah kotak warna pink, 1 helai celana panjang loreng, serta 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," jelas Iptu Yurico, Senin 27 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim.

Keduanya juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: