Gubernur Herman Deru Sebut 60 Persen Koperasi Merah Putih di Sumsel Sudah Berjalan

Gubernur Herman Deru Sebut 60 Persen Koperasi Merah Putih di Sumsel Sudah Berjalan

Gubernur Sumsel Herman Deru beserta jajaran mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagr--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Saat ini, progres pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 60 persen.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Command Center Pemprov Sumsel, Senin 19 Mei 2025.

Herman Deru menjelaskan, pembentukan koperasi ini didasari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Sekda Sumsel Dampingi Wamen Koperasi Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Ponpes Al Ittifaqiah

“Dalam pembentukan ini, Gubernur bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan. Secara teknis, pada tanggal 27 nanti, kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Sumsel, termasuk camat, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

“Untuk di Sumsel, pada prinsipnya, pembentukan koperasi ini sudah berjalan. Progresnya sudah mencapai 60 persen,” kata Herman Deru.

Sementara itu, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, koperasi ini adalah bagian dari visi Presiden yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah.

BACA JUGA:Dorong Kemitraan Koperasi, Dinas KUKM Muara Enim Gelar Temu Usaha Koperasi

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Pemkab Muara Enim Perkuat Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

“Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Gubernur dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri, bisa memberikan teguran kepada daerah yang tidak menjalankan program nasional ini,” tegas Tito.

Tito menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dana melalui APBD, khususnya dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: