Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi Dukung Wujudkan Program MEMBARA

Pemkab Muara Enim menyiapkan regulasi untuk mendukung mewujudkan program strategis dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, MEMBARA. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Kalau bisa sebelum 7 hari sudah bisa diklaim santunan kematiannya," tegasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Wabup juga meminta agar adanya aplikasi yang bisa diakses melalui handphone atau di kantor desa untuk klaim santunan kematian.
BACA JUGA:Wabup Muara Enim Minta Dukungan Stakeholder Wujudkan Visi Misi MEMBARA
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Harapkan Dukungan TP PKK Wujudkan Visi MEMBARA
"Jadinya masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Dinas Dukcapil. Harapan kita ke depan akan kita launching segera program santunan kematian ini," bebernya.
Terkait PKH MEMBARA, Wabup berharap agar masyarakat yang menerima bantuan ini betul-betul yang berhak.
"Sasaran bantuan ini untuk anak yatim piatu, janda prasejahtera, lansia prasejahtera dan disabilitas berat yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan," pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Lido Septontoni mengungkapkan, aplikasi santunan kematian ini sudah 90 persen siap dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Ajak DPRD Bersinergi Wujudkan Muara Enim MEMBARA
BACA JUGA:Usai Dilantik, Edison-Sumarni Ajak Semua Pihak Wujudkan Visi Misi MEMBARA
"Launching program santunan kematian ini sudah siap. Demikian juga aplikasi untuk mempermudah pencairan dananya," ungkapnya.
Sedangkan, untuk program PKH MEMBARA, Lido mengatakan pihaknya akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial RI untuk acuan penerima manfaat.
"Pada intinya, sasaran penerima manfaat PKH MEMBARA ini tidak boleh yang sudah menerima bansos lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: