Pemkab Muara Enim Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Pemkab Muara Enim Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Para Asisten Pemkab Muara Enim dalam Rapat Pembahasan Pembayaran Gaji Non ASN (Honorer/Kontrak) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tetap menerima gaji.

Kepastian itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin dalam Rapat Pembahasan Pembayaran Gaji Non ASN (Honorer/Kontrak), di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa 11 Maret 2025.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Mat Kasrun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Ahmad Yani Heriyanto, Kepala BKPSDM Harson Sunardi, serta Kepala OPD terkait atau yang mewakili.

Asisten Administrasi Umum menjelaskan, tujuan rapat tersebut untuk membahas permasalahan di beberapa OPD terkait pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

BACA JUGA:1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Lakukan Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM Muara Enim

Adapun sebanyak 1.764 tenaga KKWT yang ikut seleksi PPPK Tahap II belum menerima pembayaran gaji bulan Januari 2025.

"Oleh karena itu, kita menyatukan persepsi sesuai dengan surat edaran Bupati Muara Enim maupun surat edaran dari KemenPANRB untuk tahapan-tahapan pembayaran PPPK ini," jelas Syarpuddin.

Syarpuddin menerangkan, untuk PPPK sampai saat ini belum ada ketentuan pengangkatannya, sehingga Pemkab Muara Enim harus tetap membayar gaji tenaga KKWT yang ikut seleksi.

"Oleh karena itu, untuk pembayaran gaji kita tetap mengikuti surat edaran Pak Bupati," terangnya.

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II Muara Enim Masih Dibawah Formasi

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Muara Enim Khawatir Terlambat dalam Pengurusan MCU, Ini Kata BKPSDM

Syarpuddin menegaskan, surat edaran untuk mempertegas pembayaran gaji tersebut akan dikeluarkan dalam minggu-minggu ini, sehingga setiap OPD dapat membayarkan gaji terhadap tenaga KKWT yang ada.

"Mudah-mudahan setelah surat edaran keluar pembayaran gaji bisa dibayarkan dan selesai sebelum lebaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: