Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban

Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban

Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Khoirozi menyampaikan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Istimewa--

Di saat pelaksanaan pemungutan suara dalam keadaan kondusif, tidak ada huru-hara, tidak ada bencana alam.

"Semuanya alasan untuk PSU itu, sangat tidak mendasar. Mengenai terhadap money politik tuduhan terhadap pasangan calon nomor 2, sampai hari ini KPU Muara Enim tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu tentang money politik, termasuk manipulasi suara dan sebagainya," jelas Khoirozi.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Berlangsung Damai, Apresiasi Mengalir untuk Sinergi TNI-Polri

BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim

Apalagi, tingkat keberhasilan Pilkada di Muara Enim ini terutama tingkat partisipasi mencapai 68 persen.

"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah kadaluarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9.025 suara, jadi tidak memenuhi ambang batas," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tanggal 11-13 Februari sidang pada putusan pendahuluan.

"Kita berharap eksepsi dari KPU Kabupaten Muara Enim dikabulkan oleh majelis hakim dan menetapkan calon terpilih," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: