Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia
Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Foto : Istimewa--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: