UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan kenaikan UMP ini berlangsung di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu 11 Desember 2024. Foto : Humas Pemprov Sumsel--
BACA JUGA:Pj Gubernur Ingatkan Anggota DWP Sumsel Bijak Menggunakan Medsos
Elen menegaskan, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel, Deliar Rizqon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: