Pj Bupati dan DPRD Muara Enim Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin 25 November 2024.
Penandatangan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna IX yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto serta turut dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menjelaskan dari hasil pembahasan KUA dan PPAS yang telah dilakukan oleh Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muara Enim mengalami perubahan pada rencana pendapatan dan rencana belanja untuk Tahun Anggaran 2025.
Adapun perubahan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncakan sebesar Rp3,4 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp3,6 triliun.
BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024
Sementara defisit anggaran sebesar Rp151 miliar ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp0.
Selain penandatanganan pengesahan perubahan KUA dan PPAS, Pj Bupati juga mengikuti agenda penetapan 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim yang berlangsung dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: