Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus Pengedar Narkotika, BB Ganja Seberat 1,8 Kg Turut Disita
Pengedar narkotika jenis ganja diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto : Humas Polres Muara Enim--
“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini Identitas Tersangka
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim sekali lagi menunjukkan keseriusan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 19 Paket
Sementara itu, pengkuan tersangka bahwa paket ganja tersebut ia beli dari Sumatera Barat via paket.
Untuk satu 1,8 kg ganja kering tersebut dibeli seharga Rp6 juta.
"Sudah 3 kali beli ganja tersebut dari Sumatera Barat. Untuk setengah ons saya jual Rp500 ribu dan untuk 1 ons dijual seharga Rp1 juta. Dalam 1 kilo bisa mendapat keuntungan Rp7 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: