Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi KPR BRI. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRILink

Syarat Umum: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).
  • Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).
  • Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
  • Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
  • Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

BACA JUGA:Payroll BRI, Beri Kemudahan Bagi Nasabah

Lantas dokumen apa saja yang diperlukan:

  • Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)
  • Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
  • Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai
  • Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya. 

BACA JUGA:KKB BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman

Syarat Khusus

  • Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
  • Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan
  • Khusus untuk karyawan/pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Bergabung Menjadi Agen BRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Ini Meningkat

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
  • Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
  • Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Foto copy Surat Iijin Praktek
  • Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
  • Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:BRImo Dipakai UMKM di Baturaja

Debitur Wiraswasta/Pengusaha:

  • Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
  • Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
  • Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: