Dinas Sosial Muara Enim Tetapkan Data Sementara Peserta Asuransi Kematian

Dinas Sosial Muara Enim Tetapkan Data Sementara Peserta Asuransi Kematian

Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sebab jika data ini sudah difinalkan maka konsekuensinya jika warga tersebut tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan asuransi kematian.

"Kita sebisa mungkin mengeliminasi permasalahan di lapangan, kita tidak ingin ada warga Muara Enim yang kecewa dan protes karena tidak dapat asuransi karena tidak terdaftar," katanya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bersama Kemensos Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas Antar Stakeholder, Dinsos Muara Enim Gelar Rakor Bidang Sosial

"Saya minta Pak Camat bila perlu lakukan pendataan sampai ke talang-talang. Kita tunggu data validnya sampai tanggal 13 November 2024," lanjut dia.

Ditambahkan Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Lido Septontoni, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data awal untuk calon peserta asuransi kematian dari pihak kecamatan sebanyak 497.361 jiwa dengan rentang usia 1 sampai 75 tahun.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi ke Dirjen Dukcapil, didapatlah data 479.255 jiwa, dan untuk peserta di atas usia 75 tahun sebanyak 10.093 jiwa, sehingga total 489.348 jiwa.

Sedangkan Pemkab Muara Enim sudah menyiapkan dana untuk asuransi kematian mencover 500.075 jiwa dengan anggaran sekitar Rp5,5 miliar.

BACA JUGA:Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Wamen Investasi dan Hilirisasi Rapat Bersama Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Bakomsus 2025 di SMK Negeri 1 Gelumbang

"Kita siapkan 500.075 jiwa dan baru yang terdata 489.348 jiwa, jadi masih banyak untuk dicover, sayang kalau nanti masih ada yang tidak tercover. Makanya kita minta datanya benar-benar valid," ujar Lido.

Pada tahun sebelumnya, program asuransi kematian ini hanya bisa untuk usia maksimal 75 tahun, dengan alasan tidak diperbolehkan dan seperti ada keberatan dari pihak asuransi.

Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia di atas 75 tahun dengan santunan kematian.

Namun, ke depan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian, tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga pihaknya mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.

BACA JUGA:Pelopori Desa Bebas Asap Rokok di Muara Enim, Pj Bupati Terima Penghargaan Adinkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: