Dinas Sosial Bersama Kemensos Beri Pendampingan Korban Rudapaksa
Tim Dinas Sosial bersama Kementerian Sosial RI melalui Balai Abiyoso Cimahi memberikan support kepada korban rudapaksa. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Abiyoso Cimahi, sebagai balai yang menaungi wilayah satuan kerjanya, salah satunya Kabupaten Muara Enim.
Memberikan pendampingan penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah tiri EP (59) kepada anak sambungnya sebut saja Bunga (15) hingga hamil 5 bulan.
Berdasarkan hasil asesmen oleh pekerja sosial, kasus yang terjadi kepada Bunga dialami semenjak ia berusia 12 tahun, tepatnya saat bocah tersebut masih duduk di bangku SD di Muara Enim. Dan itu terjadi setelah ayah kandungnya meninggal dunia, sehingga ibunya menikah dengan EP.
Ia menceritakan kisahnya, bahwa ayah tirinya, EP melakukan rudapaksa tersebut ketika ada kesempatan. Mayoritas dialaminya saat posisi hanya berdua di rumah. Karena kondisi keluarga menengah ke bawah, sehingga menjadikan peran-peran dalam keluarganya tidak cukup berfungsi secara sosial.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Rudapaksa Tewas Dianiaya: Rambut Dibakar, Kaki Dinecis
Untuk pememenuhi kebutuhan sehari-hari lebih menggantungkan kepada ibunya, yang bekerja berjualan keliling Muara Enim hingga Tanjung Enim. Menurut pengakuan Bunga, ayah tirinya tidak pernah memberi nafkah kepada mereka, dan kalaupun ada itupun hanya sekali sebesar Rp200.000.
Tidak hanya itu, menurutnya, ayah tirinya seakan tidak pernah merasa terbebani akan sebuah penyesalan dan pemikiran yang panjang. Saat ibunya sedang memperjuangkan nyawanya akan melahirkan sang adik, ayahnya tega melakukan rudapaksa saat kondisi rumah yang sepi.
Waktu itu, dirinya masih belia tidak berani mengelak dan mengadu, karena ayah tirinya, EP melakukan dengan pemaksaan disertai ancaman akan membunuh, dan apabila disebarluaskan kepada orang lain termasuk ibunya.
Perbuatan ayah tirinya tersebut baru diketahui dan terungkap pada Juli 2022 lalu, setelah Bunga dalam kondisi berbadan dua dengan usia kandungan 5 bulan.
BACA JUGA: Jajakan PSK di Bawah Umur, Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Bhakti melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Erricha Sefriyeni, mengatakan intervensi ini dilaksanakan sebagai respons cepat Dinas Sosial Muara Enim melalui Bidang Rehabilitasi Sosial bersama tim Kemensos melalui Sentra Abiyoso Cimahi
“Proses penyaluran bantuan ATENSI ini diketahui bersama perangkat desa setempat dan pendampingan ini dirasakan sangat diperlukan,” ujar Icha, Minggu (7/8/2022).
“Terkait kasus-kasus anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Di mana Bunga adalah anak korban yang perlu dipulihkan, baik fisik, psikis, mental, sosial, dan spiritual,” lanjutnya.
Untuk itu, kasus ini disampaikan serta dirujuk kepada Sentra Abiyoso Cimahi untuk segera dilakukannya tindakan respons cepat penanganan terhadap korban.
BACA JUGA: Alasan Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Ini Gauli Anak Kandung hingga 10 Kali
Kemudian Dinas Sosial Muara Enim bersama Kementerian Sosial melalui Balai Abiyoso Cimahi melakukan intervensi/penanganan langsung dengan melakukan kunjungan secara langsung dan pemberian pemenuhan kebutuhan dasar serta nutrisi anak selama anak mengandung.
Selain itu, dilakukan juga untuk pemberian perlindungan sementara bagi korban untuk mendapatkan pelayanan dan keamanan di dalam sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
“Tak hanya itu, dalam upaya peningkatan ekonomi, pemberian modal usaha nantinya juga akan diberikan kepada ibu korban sebagai salah satu upaya agar perlahan semangat dan bangkit dalam kehidupannya,” ulas dia.
“Upaya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam salah satu penanganan yang didasarkan pada hak-hak dasar anak itu sendiri. Yakni melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diusung oleh Kemensos RI,” tutupnya. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: