Pelopori Desa Bebas Asap Rokok di Muara Enim, Pj Bupati Terima Penghargaan Adinkes

Pelopori Desa Bebas Asap Rokok di Muara Enim, Pj Bupati Terima Penghargaan Adinkes

Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan menerima penghargaan dari Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr. Bima Arya Sugiarto pada acara Lokakarya Nasional Adinkes 2024. Foto : Humas Pemkab Muara Enim--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumsel, menjadi desa pertama sekaligus mempelopori desa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Muara Enim.

Atas inovasi D'STAR (Desa Sehat Tanpa Asap Rokok) berhasil mendapat penghargaan tingkat nasional.

Penghargaan diterima oleh Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr. Bima Arya Sugiarto pada acara Lokakarya Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Jaya, Yogyakarta, pada Selasa 5 November 2024.

Pada kesempatan itu, Henky didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr. Eni Zatila, mengatakan penghargaan diterima merupakan buah dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 tahun 2019 tentang KTR serta Keputusan Bupati Muara Enim nomor 1156/KPTS/Dinkes/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Pemkab Muara Enim Perkuat Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas Antar Stakeholder, Dinsos Muara Enim Gelar Rakor Bidang Sosial

Henky menerangkan Desa Swarna Dwipa sejak tahun 2017 secara aktif sudah menerapkan larangan merokok di dalam rumah, hanya boleh merokok di luar rumah di pos-pos yang disiapkan oleh desa melalui APBDes dan swadaya masyarakat.

Kemudian, Henky menegaskan Pemkab Muara Enim komitmen mewujudkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Bumi Serasan Sekundang melalui KTR yang diterapkan mulai dari tingkat desa hingga perkantoran.

Hal ini guna memungkinkan masyarakat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko dari bahaya asap rokok.

Untuk itu, dirinya mengharapan desa-desa lain juga dapat segera menerapkan KTR serta meminta seluruh perkantoran OPD di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Jaring Potensi Desa, Diskominfo-SP Muara Enim Bentuk Komunitas Informasi Masyarakat di Kecamatan Rambang Niru

BACA JUGA:DPPKB Muara Enim Latih 50 Konselor Remaja dan Dewasa Tekan Kasus Bullying

"Wajib menyediakan area merokok ditempat kerja sebagai salah satu upaya promotif dan preventif akan bahaya merokok kepada masyarakat," ujar Henky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: