LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana

LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dengan PT Semen Padang menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada Terlindung LPSK. Foto : LPSK--

PADANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dengan PT Semen Padang menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada Terlindung LPSK.

Kegiatan ini dilaksanakan di Club House PT Semen Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu 16 Oktober 2024.

Bantuan tersebut bagian dari sinergi LPSK dengan dunia usaha dalam tanggung jawab untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia.

Sebagai tindak lanjut kerja sama LPSK dengan PT Semen Padang, acara penyerahan bantuan rehabilitasi psikososial dihadiri Ketua LPSK Achmadi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Ezeddin Zain.

BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

BACA JUGA:MK Kabulkan Uji Materi UU Nomor 5 Tahun 2018: LPSK dan BNPT Gerak Cepat Jangkau Korban Terorisme Masa Lalu

Ada juga Direktur Semen Padang Indrieffouny Indra, dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK Sriyana.

Bantuan rehabilitasi psikososial yang diberikan PT Semen Padang sebesar Rp27.195.000 dalam bentuk bantuan pendidikan dan usaha modal kepada korban tindak pidana yang berasal dari wilayah Sumatera Barat setelah melewati beberapa tahapan dan asesmen.

“Apresiasi LPSK berikan kepada PT Semen Padang atas kolaborasi yang baik dalam rangka upaya pemulihan korban tindak pidana," kata Ketua LPSK, Achmadi.

"Kami berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi lembaga/institusi lainnya untuk mau membantu meringankan penderitaan korban,” lanjut Achmadi.

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Pemberian bantuan psikososial sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang antara lain menyebutkan bahwa dunia usaha mempunyai tanggung jawab untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia antara lain dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban.

Achmadi menegaskan, LPSK sebagai lembaga negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana, salah satu wujud perlindungan yang diberikan ialah menyediakan bantuan rehabilitasi psikososial seperti yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) UU 31 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: