Bawaslu PALI Ingatkan Netralitas ASN, TNI, dan Polri
Bawaslu PALI menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN, TNI/Polri, dan kepala desa selama Pilkada Serentak 2024. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam mengingatkan kepala desa (Kades), ASN, TNI dan Polri serta unsur lainnya untuk netral dalam Pilkada di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI turun hingga ke desa-desa.
Turunnya Bawaslu PALI dalam mengingatkan pihak yang diharuskan netral hingga ke desa-desa tersebut dilakukan secara serentak di 5 kecamatan dalam wilayah kabupaten PALI.
Di mana, Bawaslu PALI menggelar sosialisasi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa pada Pilgub Sumsel dan Pilbup PALI.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Perpustakaan Desa Lubuk Tampui dengan dihadiri sejumlah pihak terkait dalam wilayah kecamatan Penukal Utara.
BACA JUGA:Bupati Heri Amalindo Resmikan Gedung DPRD PALI
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak di PALI, Polri dan TNI Gelar Razia
Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti melalui Ketua Panwascam Penukal Utara, Anton Afrison menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman secara luas pentingnya netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
"Netralitas merupakan salah satu prinsip dasar Pilkada yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa," ujarnya.
Sementara untuk memperkuat Dasar hukum Larangan ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa telah tertuang dalam PP Nomor 37 tahun 2004 dan UU Nomor 6 tahun 2014.
Dan diperjelas secara rinci oleh beberapa narasumber, antara lain Abdul Rohman Komisioner KPU PALI, Basrul Mantan Bawaslu PALI dan Rido Darma Kasi Intel Kejari PALI.
BACA JUGA:Bawaslu PALI Kumpulkan Sekretariat Panwascam, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu PALI Gandeng Kemenag
Para narasumber ini mendorong netralitas penting untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa yang melanggar aturan netralitas. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: