Ini Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel

Ini Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa 8 Oktober 2024.

Adapun komposisi pimpinan DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang ditetapkan, yakni Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dari Partai Golkar.

Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto dari Partai NasDem, dan Ilyas Panji Alam dari Partai PDI Perjuangan.

BACA JUGA:75 Anggota DPRD Sumsel Dilantik

BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel.

Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif, dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.

Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie menjelaskan, berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021.

Tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:H Nurul Aman Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Harapkan Anggota DPRD Provinsi yang Baru Dilantik Sinergi Membangun Sumsel

Disebutkan bahwa calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil Rapat Paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: