Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Debt Collector, Tuh Tampangnya

Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Debt Collector, Tuh Tampangnya

Debt colletor meresahkan diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : Humas Polres Muara Enim--

BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian kekerasan dan pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: