Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Debt Collector, Tuh Tampangnya
Debt colletor meresahkan diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : Humas Polres Muara Enim--
BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian kekerasan dan pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: