Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian, terutama jenis judi online yang saat ini tengah marak di masyarakat. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian, terutama jenis judi online yang saat ini tengah marak di masyarakat.

Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian online tersebut, di antara dengan menggelar rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juga termasuk Deng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel.

Rapat ini untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel, Palembang.

BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Sumsel dan OJK

BACA JUGA:Fenomena Pinjol dan Judi Online: Gagalnya Revolusi Mental?

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan maraknya judi online akan berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan yang berakibat terhadap angka kemiskinan yang naik.

“Sejalan dengan imbauan Pemerintah Pusat, maka Pemprov Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online,” tegas Elen.

Pemprov bersama Forkopimda Sumsel akan terus bersinergi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“Pemprov Sumsel akan membuat Surat Edaran (SE) ke Kabupaten/Kota tentang penanggulangan judi online,” tambahnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Muara Enim, Warga Tanyakan Tentang Judi Online dan SIM

BACA JUGA:Mahasiswa KKN di Desa Muara Gula Lama, Lakukan Sosialisasi Dampak Judi Online, Miras dan Edukasi Hukum KDRT

Diungkapkan Elen, upaya pencegahan (preventif) penting sekali dilakukan.

Caranya masyarakat dilibatkan dalam pengawasan, jika didapati ada akun judi online maka bisa melaporkan ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: