Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) Bulan Agustus 2024 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel, di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel. Foto : DOK --

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menyebut bahwa secara umum inflasi Provinsi Sumsel masih terkendali.

Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) Bulan Agustus 2024 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel, di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis 1 Agustus 2024 siang. 

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Provinsi Sumsel, Moh. Wahyu Yulianto.

Selain rilis Inflasi, BPS juga merilis beberapa indikator, seperti Nilai Tukar Petani (NTP), Pariwisata, Transportasi, dan Ekspor Impor.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Berhasil Kendalikan Inflasi dan Turunkan Kemiskinan 1 Digit

Pada Juli 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumsel sebesar 1,87 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,11. 

Inflasi tertinggi terjadi di Kota Palembang sebesar 2,09 persen dengan IHK sebesar 105,82 dan terendah terjadi di Kabupaten Muara Enim sebesar 1,04 persen dengan IHK sebesar 106,69.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran.

Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,02 persen.

BACA JUGA:Turun 2 Persen, Inflasi Kabupaten Muara Enim Terendah ke-2 di Sumsel

Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,17 persen.

Kelompok kesehatan sebesar 1,92 persen, kelompok transportasi sebesar 2,04 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,61 persen.

Selanjutnya,  kelompok pendidikan sebesar 2,86 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,59 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,45 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yakni kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,40 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,86 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: