Pemkab Muara Enim Komitmen Terus Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Pemkab Muara Enim Komitmen Terus Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Perekobang) Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani Heriyanto meninjau Operasi Pasar Murah di Gedung D Pasar Inpres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Kabupaten Muara Enim berkomitmen terus mejaga stabilitas harga bahan pokok guna menekan laju inflasi daerah.

Salah satu caranya, dengan kembali menggelar Operasi Pasar Murah (OPM) di Gedung D Pasar Inpres Muara Enim.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Perekobang) Kabupaten Muara Enim, H. Ahmad Yani Heriyanto didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Bhakti, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta perwakilan instansi vertikal lainnya meninjau Operasi Pasar Murah itu.

Yani menyampaikan bahwa Operasi Pasar Murah kali ini kembali hadir untuk memberikan subsidi berbagai harga komoditas.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Muara Enim Gelar Pasar Murah dan Talkshow

Seperti cabai rawit harga Rp35.000/kg, kubis Rp4.000/kg, wortel Rp8.000/kg, toge Rp5.000/kg.

Kemudian, terong ungu Rp3.000/kg, kacang panjang Rp6.000/kg, kangkung Rp7.000/kg, bayam Rp2.000/kg, ikan lele Rp18.000/kg, ikan sarden Rp15.000/kg, dan ikan nila Rp25.000/kg.

"Alhamdulillah, kita patut berbangga melalui Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pasar Murah yang terus kita gulirkan secara merata di 22 kecamatan, per-Juni 2024 kemarin angka inflasi Kabupaten Muara Enim berhasil turun ke angka 2,17 persen," kata Yani.

Yani menegaskan, bahwa Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya akan terus menggelar Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pasar Murah secara berkala di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Stabilkan Harga, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar Operasi Pasar Murah

Di sisi lain, Yani berpesan kepada seluruh pedagang maupun masyarakat untuk tidak memanfaatkan keadaan dengan memborong bahan-bahan pokok yang telah disubsidi untuk kemudian dijual kembali guna mengambil keuntungan secara pribadi.

"Apabila ditemui adanya oknum yang melanggar maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: