Soal PHK Karyawan PT BAK, Ini Penjelasan Perusahaan

Soal PHK Karyawan PT BAK, Ini Penjelasan Perusahaan

Penasihat Hukum PT Bukit Asam Kreatif (PT BAK) Rahmansyah, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Rahmansyah, S.H., M.H dan Rekan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Beredar pemberitaan maupun informasi yang menyatakan bahwa terjadi PHK terhadap salah satu karyawan PT Bukit Asam Kreatif (PT BAK) atas nama Agustiansyah.

Disebut jika PHK itu tidak sesuai aturan, dan hal tersebut dibantah langsung oleh PT BAK.

Perusahaan mengklaim bahwa PHK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum PT Bukit Asam Kreatif (PT BAK), Rahmansyah, S.H., M.H dalam Konferensi Pers di Kantor Hukum Rahmansyah, S.H., M.H dan Rekan yang terletak di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Gelombang PHK Jilid Dua Tak Terelakan

Menurut Rahmansyah, bahwa PT BAK adalah suatu badan hukum usaha alih daya yang patuh dan taat dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Adapun hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan PT BAK Tahun 2024-2026 yang telah terdaftar dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan Rahmansyah, terkait dengan permasalahan pengakhiran hubungan kerja oleh PT BAK terhadap Agustiansyah, telah sesuai dengan hukum.

"Karena Agustiansyah telah melakukan kesalahan yang bersifat mendesak, yaitu bersama-sama dengan rekan kerjanya patut diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan kerja Soehendra yang masih di lokasi kerja," jelasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Untuk Tenaga Honorer, Menpan-RB Janji Tidak Ada PHK Massal, Ini Katanya

Dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan dimaksud telah melalui proses investigasi dan permintaan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

Adapun konsekuensi hukum terhadap karyawan yang melakukan penganiayaan, adalah pengakhiran hubungan kerja (PHK).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dan telah pula sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf U Peraturan Perusahaan PT BAK Tahun 2024-2026 yang pada pokoknya menetapkan:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: