Sekda Sumsel Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuklinggau

Sekda Sumsel Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuklinggau

Sekda Sumsel H. Edward Candra, menghadiri rapat pembahasan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat 15 November 2024. Foto : Humas Pemprov Sumsel--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Sumsel H. Edward Candra, menghadiri rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat 15 November 2024.

Menurut Edward, RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.

RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah.

“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial. Di mana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.

BACA JUGA:Buka Musda REI Sumsel, Pj Gubernur: Semoga Semakin Berkontribusi Nyata Membangun Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Harapkan Bank Sumsel Babel Terus Tingkatkan Kemitraan dalam Membangun Daerah

Edwar menuturkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perencanaannya berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

“Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriansyah mengungkapkan, penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak dari tahun 2018.

Di mana semua upaya telah ditempuh, mulai dari penyelenggaraan FGD, konsultasi publik, hingga menjadi tahap yang ke-10 pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuklinggau tahun 2024-2044.

BACA JUGA:Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Wamen Investasi dan Hilirisasi Rapat Bersama Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Borong 3 Penghargaan di Ajang Bhumandala Award Tahun 2024

“Kami menyampaikan apresiasi terima kasih Pak Sekda Provinsi Sumatera Selatan yang telah memberikan fasilitasi, mudah-mudahan apa saja yang disampaikan sinkronisasi perencanaan RTRW antara Provinsi Sumatera Selatan dengan kabupaten/kota khususnya di Kota Lubuklinggau dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: