Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Hp, Tuh Orangnya!

Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Hp, Tuh Orangnya!

Pelaku pencurian Hp diringkus polisi Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas. Foto : DOK--

BACA JUGA:Pemuda Asal OKU Timur Ditangkap Saat Pegang HP Hasil Curian, Lihat Orangnya

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp VIVO Y28, 1 buah kotak Hp VIVO Y28.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka Uzi mengakui  telah melakukan pencurian 1 unit Hp merek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli Hp.

BACA JUGA:3 Pelajar jadi Korban Curas, HP Raib Dibawa Kabur Pelaku

"Setelah Hp dipegang, lalu saya pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban," akunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: