Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kepada Pj Kepala Dearah yang Akan Maju Pilkada, Ini Isinya

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kepada Pj Kepala Dearah yang Akan Maju Pilkada, Ini Isinya

Praktisi Hukum di Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H, M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024. Apa Saja, Ini Catatannya

Bahwa pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 27 Agustus 2024, maka paling lambat tanggal 18 Juli 2024 surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru.

BACA JUGA:Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota

"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk Plh atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutup Firmansyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: