Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kepada Pj Kepala Dearah yang Akan Maju Pilkada, Ini Isinya
Praktisi Hukum di Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H, M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.
SE ini sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada 2024.
Soalnya, hak untuk mencalonkan dan dicalonkan termasuk di Pilkada serentak merupakan hak azasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, sepanjang memenuhi syarat.
"SE Mendagri adalah jawaban atas spekulasi yang berkembang mengenai kapan batas waktu pengunduran diri Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju Pilkada," ujar Praktisi Hukum di Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H, M.H, Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024 kepada TNI-Polri
Firmansyah menjelaskan, bahwa SE ini juga wajib dipedomani Penjabat (Pj) Kepala Daerah termasuk oleh Pj Bupati Muara Enim, yang konon akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Firmansyah, secara normatif tidak mengatur mengenai batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati yang ikut dalam Pilkada.
Dalam pasal tersebut hanya menentukan salah satu persyaratan yaitu tidak berstatus Penjabat (Pj) Bupati.
Sehingga, secara normatif tidak ada aturan yang jelas mengenai kapan dan berapa lama batas waktu pegunduran diri tersebut.
BACA JUGA:FKUB Bersama Polres Lubuklinggau Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Turut Diisi Lomba Panah Tradisional
Bahkan instruksi Mendagri bagi Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada wajib mundur sebelum pelaksanaan Pilkada.
Juga tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas dasar hukumnya.
"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPU untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.
Singkatnya, bakal calon yang berstatus Pj Bupati diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPU sesuai Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: