SAH! Mahkamah Pidana Internasional Tetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai Penjahat Perang
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu secara sah sudah ditetapkan sebagai penjahat perang oleh Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC). Foto : Istimewa --
Alasannya menurut Zainud Tauhid, serangan besar-besaran oleh Israel ke Palestina termasuk pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: