Pemda Bisa Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Pemda Bisa Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyebut bahwa Pemda bisa menggunakan Dana BTT (Belanja Tak Terduga). Foto : DOK--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyebut bahwa Pemda bisa memanfaatkan Dana BTT (Belanja Tak Terduga) untuk kondisi darurat.

Hal ini disampaikan Fatoni dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang.

Fatoni yang juga menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Fatoni mengatakan, pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kirim Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir Bandang di Muratara

Di mana, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Kemudian, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

"Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” jelas Fatoni.

Fatoni menambahkan lagi, bahwa BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Berkomitmen Turunkan Prevalensi Stunting di Sumsel

Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” sebut Fatoni.

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi, maka Pemda dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat. Di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: