H-5 Lebaran Angkutan Barang Dilarang Melintas
H-5 lebaran angkutan barang dilarang melintas. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - H-5 lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, angkutan barang dilarang melintas di jalan umum.
Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+6 lebaran Idul Fitri 1445 H.
Surat itu ditunjukkan kepada transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan perusahaan angkutan ekspedisi dan angkutan barang dengan Nomor : 550/0939/DISHUB/2024.
Surat ini ditandatangani Pj Gubernur Sumsel Agus Fantoni yang tembuskan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Sumsel.
"Betul, Pemprov Sumsel sudah mengeluarkan surat pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+6 Lebaran Idul Fitri 1445 H," jelas Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini, Rabu 3 April 2024.
Dijelaskannya, surat tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67 (II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
BACA JUGA:Lagi, Pemkab Muara Enim Adakan Gerakan Pangan Murah, Warga Cukup Bayar Segini
Dalam surat itu disampaikan, pertama dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran Tahun 2024/1445 H, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud sebelumnya atau poin pertama dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Selanjutnya, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: