Polres Prabumulih Ringkus Janda Pengedar 60 Paket Sabu Asal Air Itam Pali, Ini Ancaman Penjara dan Dendanya

Polres Prabumulih Ringkus Janda Pengedar 60 Paket Sabu Asal Air Itam Pali, Ini Ancaman Penjara dan Dendanya

Penangkapan pengedar sabu berlangsung di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.--

BACA JUGA:Nyambi jadi Pengedar Sabu, Petani Warga Jemenang Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Rambang

 Hukumannya bisa  penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal sepertiga dari jumlah maksimal tersebut.

Yetti mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BR, warga PALI.

 "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat," pungkas Kapolres Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: