Pilkada Muara Enim 2024: Kemungkinan Parpol Harus Berkoalisi

Pilkada Muara Enim 2024: Kemungkinan Parpol Harus Berkoalisi

Komisioner KPU Muara Enim Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dari Partai Politik (Parpol) tentunya harus mendapatkan setidaknya 9 kursi dukungan.

Artinya, tidak ada parpol yang bisa mencalonkan sendiri untuk Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien, mengatakan untuk pencalonan bupati ataupun wakil bupati Muara Enim salah satu syaratnya adalah mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Muara Enim.

"Jumlah kursi DPRD Muara Enim itu ada 45 kursi, artinya minimal mendapat dukungan 9 kursi," ujarnya. 

BACA JUGA:Zen Sukri, Kader Partai Gerindra Potensial Bakal Calon Bupati Muara Enim Pada Pilkada 2024

Saat ini, belum ada penetapan resmi terkait jumlah kursi DPRD Muara Enim sehingga belum bisa membeberkan lebih lanjut.

"Kalau satu partai bisa mendapat 9 kursi, artinya partai tersebut bisa mengusung sendiri calon bupati ataupun wakil bupati Muara Enim," terangnya.

Tapi, jika tidak ada parpol yang mendapatkan 9 kursi, maka yang harus dilakukan adalah berkoalisi dengan partai lain.

"Kalau jumlah kursi prediksi masyarakat itu sudah beredar yang berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, tapi itu tidak resmi dari KPU," tuturnya. 

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Kalau harus koalisi, masing-masing pasangan bisa saja mendapat 2 atau lebih dukungan.

"Kalau sekarang belum bisa berbicara sejauh itu, karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan, serta sejauh ini belum ada aturan atau regulasi terbaru yang diturunkan berkaitan dengan Pilkada saat ini," bebernya.

Namun, bagi yang tidak diusung oleh Parpol, juga bisa melalui jalur independen, di mana berdasarkan aturan mendapatkan dukungan 8,5 persen DPT.

"DPT itu 453.729, artinya harus mendapat dukungan 38.567. Dan dukungan tersebut berasal dari 50 persen kecamatan, berarti dari 12 kecamatan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: