Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

Bawaslu Kabupaten Muara Enim klarifikasi ke PPK dan saksi parpol soal dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. Foto: ozzi--

Ketika ditanya apa kesimpulan dari hasil klarifikasi, Ali mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa dipublikasikan karena masih ada proses lagi dan harus di plenokan dahulu dengan anggota Bawaslu lainnya. 

Namun yang jelas hal ini adalah pelimpahan dari Bawaslu Provinsi dimana dari kajian awal provinsi itu ada dugaan pelanggaran etik yang terjadi, untuk itu kami menindaklanjutinya dengan meregistrasi.

BACA JUGA:Daftar 75 Nama Caleg DPRD Provinsi Sumsel Terpilih Hasil Pemilu 2024, Yuk Ketahui Yuuuk

BACA JUGA:Zen Sukri, Kader Partai Gerindra Potensial Bakal Calon Bupati Muara Enim Pada Pilkada 2024

Nanti setelah ada keputusan resmi baru kita akan mengeluarkan rekomendasinya kepada KPU Kabupaten Muara Enim yang harus ditindaklanjuti paling lama tiga hari setelah rekomendasi tersebut kami berikan. 

Jika tidak dilaksanakan, maka kami berhak melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Nanti kita akan lihat rekomendasi Bawaslu apa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, laporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Selasa, 19 Maret 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: