Puasa tapi Main Game dan Judi Online, Apakah Puasanya Batal?

Puasa tapi Main Game dan Judi Online, Apakah Puasanya Batal?

Puasa tapi Main Game dan Judi Online, Apakah Puasanya Batal? Foto: ist--

Apakah bermain game yang orientasi keuntungan tetap dilarang? 

Jawabnya ya, sebab bermain game sama dengan mengund nasib yang dilarang keras oleh Allah SWT sebagaimana tertera dalam ayat Al Quran di atas. 

BACA JUGA:Uang Hasil Menjual Sepeda Motor Teman Dipakai untuk Judi Online, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Persoalan game dan judi online ini juga terus diberantas oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagaimana dilansir dari laman kominfo.go.id, terus menghalau apa pun bentuk perjudian online. 

Sepanjang tahun 2023 hingga 2024 ini saja, sedikitnya sudah 800 ribu konten yang terdiri dari web, aplikasi game, IP dan konten termasuk file sharing lainnnya sudah ditutup oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie menjelaskan, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023, ada 805.923 konten sudah dihapus. 

BACA JUGA:Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polda Sumsel, Pelaku Raup Ratusan Juta 

Rinciannya, kata dia, periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten dhapus, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten dihapus, periode 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 konten dihapus, dan periode 1-31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten dihapus. 

Berikutnya, pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 konten dihapus serta 1-30 Desember sebanyak 168.895 konten dihapus.

Menteri Budi juga menyampaikan, Kementerian Kominfo telah memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Saking seriusnya pemerinta melawan perjudian, kata dia, pihaknya juga telah telah menutup sekitar 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi beraviliasi dan dimanfaatkan untuk perjudian.

BACA JUGA:Judi Online dan Narkoba Masih jadi Target Polda Sumsel

Dengan demikian jelaslah bahwa, apa pun bentuk perjudian tidak diperkenakan di Negara +62 ini. 

Bukan hanya saat sedang berpuasa seperti dalam bulan Ramadan saja, tapi diluar bulan Ramadan pun judi online termasuk game yang berorientasi pada perjudian dilarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: