Menunda Mandi Wajib Apakah Boleh? Masalahnya Ternyata Jika Mau Makan dan Minum, Begini Penjelasan Ilmu Fiqih
bolehkan menunda mandi wajib? Ternyata masalahnya jika mau makan atau minum berdasarkan kajian ilmu fiiqih. Foto: ist--
BACA JUGA:Manfaat Daun Bidara Dalam Islam, dari Mengusir Jin hingga Menyembuhkan Penyakit
Tapi jika hadast besar itu disebabkan karena salah satunya sebelumnya melakukan hubungan suami istri, maka mensucikan diri haruslah melalui mandi wajib atau mandi junub.
Dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenag.go.id, menunda mandi wajib untuk melakukan aktifitas lain seperti belanja ke pasar, memasak, bersih-bersih rumah, beraktifitas cocok tanam di pekarangan rumah, mensetrika pakaian dan lain-lain, maka dibolehkan.
Tapi ketika akan melakukan sholat, maka mandi wajib harus dilakukan terlebih dahulu.
Dalil bahwa mandi wajib boleh ditunda, para ulama merujuk ke salah satu hadist Rasulullah SAW dari Abu Huroiroh yang rowinya oleh Al-Bukhori.
BACA JUGA:Umat Islam Harus Tahu! Ini Keutamaan dan Bacaan Do’a Pada Tahun Baru Masehi
Hadist ini tergolong hadis shoheh, dan dikisahkan langsung oleh Abu Huroiroh yang artinya:
“Suatu saat aku bertemu Rasulullah SAW, dan saat itu aku sedang dalam keadaan junub, kemudian beliau (Rasulullah SAW) menggandeng tanganku, lalu aku ubersama Rasulullah berjalan bersama hingga sampai di suatu tempat dan beliau duduk.
Kemudian aku keluar untuk keperluan menemui menemui seseorang dan aku pun mandi junub.
Ketika kembali lagi ke Rasulullah SAW, beliau bertanya “Kemana saja kamu wahai Abu Hiir?
BACA JUGA:Kisah Islami 4 Wanita Sholehah Inspiratif, Nomor 2 Pelayan Raja Fir’aun yang Teguh Menjaga Iman
Maka aku jawab bahwa aku tadi mandi junub, sehingga Rasulullah bersabda “Subhanallah wahai Abu Hiir, sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis”.
Merujuk pada hadist di atas itulah, Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari menyatakan bahwa boleh hukumnya seseorang menunda mandi wajib.
Kata Imam Ibnu Hajar “Wa fiihi jawaazun takhiirul ightisaal ‘an awali waqtin wujuubihi, wa ‘ala jawaazi tashriful junub fii hawaaijih”
Artinya: “Hadist di atas menjadi dalil dibolehkan mengakhirkan mandi wajib (mandi junub) dari awal waktunya dan dibolehkan bagi orang yang junub melakukan akktifitas untuk memenuhi kebutuhannya”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: