Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Petani yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Petani yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Pengedar sabu yang berprofesi sebagai petani ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil tangkap seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Muara Enim ditangkap di kediamannya saat sedang menunggu pembeli, pada Selasa 5 Desember 2023 pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu Asal PALI, Segini BB yang Diamankan

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasatresarkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Setelah yakin, barulah polisi melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

BACA JUGA:Hisab Sabu Dulu, Baru 3 Pemuda Ini Habisi Toke Sawit

Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, di lokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram.

Ada juga 1 plastik klip bening, 1 sekop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna merah muda dibungkus kantong keresek warna biru di saku celana panjang jeans warna cokelat oklat. 

“Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” jelas Darmanson didampingi Kanit 1, Aiptu Firmansyah, Kamis 7 Desember 2023.

Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: