Awas! Aparatur Desa Jangan Terjebak Maladministrasi
Pj Bupati Muara Enim didampingi Asisten Bidang Pemerintahan H. Emran Tabrani menyampaikan pengarahan kepada aparatur desa agar jangan terjebak maladministrasi. Foto: humas pemkab muara enim--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Penyelenggara pemerintahan di tingkat desa atau biasa disebut aparatur desa dihimbau supaya jangan sampai terjebak maladministrasi.
Sebab, sudah banyak contoh kasus aparatur desa yang harus berhadapan dengan hukum akibat kesalahan dalam mengelola administrasi.
“Para aparatur desa rentan terjerat kasus hukum karena kesalahan atau penyimpangan prosedur dari sistem administrasi,” kata Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu 12 Nopember 2023.
Penegasan, permintaan dan himbauan itu disampaikan Ahmad Rizali di depan puluhan aparatur desa pada acara Bimbingan teknis (Bimteks) Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa di Hotel Grand Dhika, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Muara Enim Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:PT TeL Sumbang 2 Unit Tempat Tidur Pasien untuk RSUD Rabain Muara Enim
Sebenarnya, kata Rizali, kesalahan prosedur oleh aparatur desa yang bisa berujung pada proses hukum dapat dicegah.
Syaratnya, kata dia, aparatur desa harus akuntabel, bertanggung jawab, disiplin dan tertib dalam bidang administrasi.
Untuk mewujudkan tertib administrasi tersebut, dia akan terus meminta kepada para camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain melalui kegiatan bimbingan teknis sepertii ini, katanya, aparatur desa memang berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa dengan berpegang teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2016 tentang Adiministrasi Pemerintahan Desa.
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Minta Tambang Batu Bara PT DBU Ditutup, Ini Alasannya
BACA JUGA:PT Bukit Asam Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bagi Eks Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
“Makanya, proses pendampingan, edukasi dan sosialisai akan terus gencar dilakukan dalam upaya menuju tertib administrasi sehingga tidak sampai menyimpang hingga berujung ke proses hukum,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan Bimteks Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa ini dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: