Kayuh Pedal Gowes Sepeda Listrik, 4 Manfaat Langsung Didapat

Kayuh Pedal Gowes Sepeda Listrik, 4 Manfaat Langsung Didapat

pedal manual sepeda listrik bermanfaat bagi kesehatan. Foto: Ist--

ENIMEKSPRES.CO.ID Salah satu kelebihan sepeda listrik yang tengah booming belakangan ini adalah karena tetap menyematkan pedal manual untuk gowes.   

Pabrikan mempertahankan pedal manual tersebut tentu saja bukan hanya sebagai aksesoris saja, tapi agar tetap dimanfaatkan.

Pemanfaatan pedal manual pada sepeda listrik tidak harus menunggu daya baterai habis. 

Akan lebih baik jika sesekali tetap digunakan karena sudah pasti akan berdampak positif pada kesehatan. 

BACA JUGA:Aturan Sepeda Listrik Banyak Dikangkangi?

Paling tidak ada empat manfaat yang langsung didapat dengan gowes yaitu: 

-Pembakaran banyak kalori.

Dengan banyaknya kalori yang terbakar tentu saja badan akan menjadi sehat dan jika dilakukan dengan rutin manfaat lebihnya bisa mengontrol atau menurunkan berat badan.

-Menguatkan otot. 

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Paham! Inilah Perbedaan Antara Sepeda Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Tidak dipungkiri, rutin gowes bersepeda meskipun itu pakai sepeda listrik akan berdampak pada penguatan otot, terutama otot kaki. Dengan otot yang kuat maka sudah tentu tubuh akan tetap sehat dan bugar. 

-Menyehatkan jantung. 

Pernafasan yang keluar saat gowes bersepeda itu secara langsung akan berdampak baik bagi kesehatan jantung.

Kenapa? Karena jantung akan dengan stabil memompa darah untuk kemudian disalurkan ke seluruh bagian tubuh.

BACA JUGA:Lagi Cari Sepeda Listrik yang Awet untuk Digunakan? Ini Ada 4 Rekomendasi Mereknya, Yuk Intip!

Dengan begitu badan sehat dan selalu prima.

-Imunitas tubuh meningkat.

Bersepeda baik bagi kesehatan karena membantu meningkatkan imunitas tubuh.

Dengan imunitas tubuh yang terus meningkat dan kuat, maka sudah dipastikan serangan penyakit akan dapat ditangkal.   

BACA JUGA:Mau Aktivitas Harianmu Ditemani Sepeda Listrik yang Awet Digunakan? Ini 4 Rekomendasinya

Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini tengah digandrungi sepeda listrik. 

Indikasi itu terlihat karena sudah semakin banyak dan mudah ditemukan di jalanan orang menggunakan sepeda listrik sebagai sarana transportasi melancarkan aktifitas rutin diluar rumah.  

Alasan orang beralih ke sepeda listrik karena banyak keunggulan, misalnya saja harga jauh lebih murah meskipun tidak ada subsidi dari pemerintah.

Secara umum harga sepeda listrik di pasaran berkisar Rp 2-3 jutaan.

BACA JUGA:Lagi Cari Sepeda Listrik yang Awet untuk Digunakan? Ini Ada 4 Rekomendasi Mereknya, Yuk Intip!

Kemudian nilai olahraga untuk menyehatkan tubuh masih dapat karena tersedia padal kayuh manual serta mudah dan simpel penggunaan. 

Meski memiliki banyak keunggulan, tapi pengendara sepeda listrik tetap tidak diperbolehkan masuk ke jalan raya. 

Pengguna sepeda listrik hendaknya mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 pasal 3 ayat 1 huruf f jelas menegaskan bahwa kecepatan paling tinggi sepeda listrik saat dikendarai maksimal 25 Km per jam. 

BACA JUGA:4 Tipe Sepeda Listrik Antelope Paling Nyeleneh Tapi Keren dan Estetik, Cek Spesifikasi dan Harganya

Kemudian dalam aturan tersebut jelas dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 berbunyi bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu saja. 

Dengan demikian jelas bahwa sepeda listrik tidak boleh bercampur dengan kendaraan roda empat atau roda dua di jalan raya. 

Dalam pasal 3 disebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan permukiman saja, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan angkutan umum massal atau kalaupun di jalan raya maka di hari itu ditetapkan sebagai car free day atau hari bebas kendaraan bermotor.

Selain itu soal keselamatan, banyak ditemukan di jalanan pengguna sepeda listrik yang tidak memperhatikan keselamatan diri, seperti penggunaan helm.

 BACA JUGA:Aktivitas Harian Ditemani Sepeda Listrik, Ini 4 Rekomendasi Merek yang Awet Digunakan

Padahal dalam pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pengguna sepeda listrik harus mengenakan alat keselamatan diri yaitu helm. 

Di huruf c menyebutkan, berkendara menggunakan sepeda listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut tersedia fasilitas tempat duduk tambahan di belakang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: