Gak Usah Bandel! Simak Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kementerian Perhubungan
Larangan sepeda listrik berjalan di jalan raya. Foto : DOK--
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan, pengguna sepeda listrik atau skuter listrik boleh dioperasikan hanya dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Aturan ini disiapkan sebelumnya karena memang Pemerintah sudah memprediksi bahwa penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik akan menjadi kendaraan masa depan.
Itu karena kendaraan berbasis listrik ini dinilai sangat ramah lingkungan, mudah penggunaan, serta berperan dalam mendukung program Pemerintah guna menekan gas karbon di atmosfer. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: