Gak Usah Bandel! Simak Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kementerian Perhubungan

Gak Usah Bandel! Simak Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kementerian Perhubungan

Larangan sepeda listrik berjalan di jalan raya. Foto : DOK--

Dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.

Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Jangan Ragu, Ini 4 Rekomendasi Merek Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Simak!

BACA JUGA:Ini Daftar 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Yuk Intip Spesifikasinya

Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.

Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.

Selain itu sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.

Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan Pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

BACA JUGA:Lagi Cari Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Tahan Digunakan? Ini 4 Daftarnya, Yuk Intip

BACA JUGA:Kalau Mau Tampil Beda Pakai Ini Aja! Sepeda Listrik Khinzal, Bentuknya Unik, Ini Spesifikasinya

Selanjutnya, pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.

Selain mengenakan helm keselamatan, penggunaan sepedaa listrik skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) hendaknya oleh mereka yang berusia di atas 12 tahun.

Khusus bagi anak yang usianya antara 12 hingga 15 tahun, jika terpaksa melintas lajur jalan raya, meskipun itu di jalur khusus, tetap saja harus didampingi orang dewasa atau orang tua.

Dalam Permenhub itu diatur pula soal kecepatan berkendara.

BACA JUGA:Rawat Sepeda Listrik dengan Benar, Harga Baterai Mahal Kalau Harus Ganti Baru, Cek Sini Berikut Mereknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: