Nilai TKDN Motor Listrik Subsidi di Bawah 40 Persen Jangan Dibeli, Simak Ini Alasannya
Salah satu motor listrik subsidi. Foto : Istimewa--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Produsen dan merek motor listrik subsidi yang bekerjasama dengan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus bertambah.
Dengan bertambahnya produsen kendaraan berbasis listrik tersebut, maka semakin memudahkan masyarakat untuk memilih.
Masyarakat tinggal pilih sesuai kebutuhan atau sesuai dengan budget yang dimiliki.
Namun yang terpenting ketika akan membeli motor listrik subsidi ini, yaitu perhatian yang nilai TKDN-nya minimal 40 persen.
BACA JUGA:Mau Beli Motor Listrik Subsidi? Lihat Dulu Nilai TKDN-nya Kalau di Bawah 40 Persen Jangan Dibeli
Soalnya, seiring dengan terus meningkatnya peminat motor listrik subsidi, maka jumlah merek dan produsen anggota penerima subsidi juga terus bertambah.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematok syarat bahwa motor listrik yang disubsidi Pemerintah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Nilai tersebut tertera dalam sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian untuk sebuah motor listrik.
Artinya, jika ada motor listrik subsidi nilai TKDN-nya di bawah 40 persen, sebaiknya masyarakat jangan beli karena itu erat kaitannya dengan kualitas atau mutu produk tersebut.
Awal dibuka program motor listrik subsidi pada awal Mei 2023 lalu hanya ada sekitar 28 merek dari sekitar 14 produsen.
Hingga awal September 2023, sudah ada sekitar 33 merek atau model motor listrik dari 16 produsen.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah sampai program motor listrik subsidi berakhir pada Desember 2024 mendatang, baik dari jumlah merek maupun dari sisi produsen.
Hal ini pernah disampaikan langsung Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: