Jangan Kabur! Solusi Galbay Pinjol 2023, Lakukan Trik dri OJK ini Agar Tetap Aman
Jangan Kabur! Solusi Galbay Pinjol 2023, Lakukan Trik dri OJK ini Agar Tetap Aman. Foto: Ilustrasi--
BACA JUGA:Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK
3. Membuat laporan kepada Instansi terkait
Apabila dalam proses penagihan pinjaman, masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangankan.
Seperti teror sehingga merugikan masyarakat itu sendiri maka seharusnya kamu harus melakukan hal ini kepada pihak Kepolisian.
Agar Polisi bisa mengambil tindakan hukum yang terbaik dan benar adanya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Pinjol Terpercaya dan Mudah Cair
BACA JUGA:Lagi Cari Aplikasi Pinjol Terpercaya dan Mudah Cair? Ini 4 Rekomendasinya, Yuk Intip
Pengumpulan bukti seperti ancaman, pelecehan, intimidasi, dan lainnya harus lengkap untuk diserahkan kepada polisi.
Selain melapor ke polisi, Anda juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Crowdfunding Indonesia (AFPI), Dana Konsumen Indonesia (YLKI) atau OJK.
Kemudian, laporkan temuan permohonan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini Satgas Peringatan Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian.
Pemberitahuan kepada SWI mengirimkan email ke [email protected] atau dapat datang langsung ke kantor OJK yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:Rekomendasi! Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023, Langsung Cair dengan Bunga Rendah.
Yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengirimkan pemberitahuan kepada Kominfo melalui email ke [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: