Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Desa Panang Jaya Muara Enim

Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Desa Panang Jaya Muara Enim

PT KAI Drive III Palembang melakukan penertiban dengan mengeksekusi bangunan yang berada di lahan aset PT KAI (Persero) milik Amri (62) warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Sosialisasi Pembangunan Fly Over Perlintasan Kereta Api Bantaian Dihujani Protes Warga

Baru ketika ada pembangunan proyek fly over ini baru tahu ternyata tanah yang ditempatinya diklaim milik PT KAI.

Lanjut pria asli dari Jawa Timur ini memang pernah beberapa kali ada negoisasi dan musyawarah untuk ganti rugi untuk bangunan miliknya.

Namun harganya belum pas yang ditawarkan oleh PT KAI.

Terakhir ia meminta anaknya untuk diterima bekerja di PT KAI dan uang Rp160 juta, tetapi pihak PT KAI belum bisa mengabulkannya, sehingga tetap bertahan dan akhirnya sampai terjadilah eksekusi ini.

BACA JUGA:Fly Over Akan Dibangun di Perlintasan Kereta Api Bantaian dan Gelumbang

“Versi kami ini tanah kami dapat dengan cara membeli,” pungkas Amri.

Ketika dikonfirmasi ke Assisten Manager Penertiban PT KAI Drive III Palembang, Dasril didampingi Asisten Manager Aset Drive III Palembang, Khairul di lokasi penertiban, membenarkan jika kegiatan ini adalah kegiatan penertiban aset yang dilaksanakan oleh PT KAI.

Eksekusi ini dilakukan tentu sebelumnya sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti sosialisasi, negoisasi, musyawarah dan sebagainya.

Bangunan yang tertibkan ada 4 yang merupakan milik satu warga atas nama Amri.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Pastikan Pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian Muara Enim, Ini Spesifikasinya

Eksekusi ini terpaksa harus dilakukan karena sudah berbagai upaya dan penawaran yang dilakukan tidak diterima oleh warga tersebut padahal lahan tersebut milik PT KAI (grondkaart) yang diukur 75 meter dari rel.

Sedangkan di sisi lain proyek fly over ini harus segera dilaksanakan, sebab gara-gara satu orang warga telah menyebabkan pengerjaan menjadi molor.

Di mana untuk tiang pancang di seberang yang seharusnya dilakukan sekitar bulan Juni sekarang molor sampai September.

“Awalnya warga tersebut minta kompensasi Rp1,2 miliar, namun kita tawar sebagai tali asih Rp 150 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pindahan serta anaknya kita pekerjakan di subkon. Namun semuanya ditolak. Akhirnya kami laporkan ke pimpinan, dan diambil keputusan untuk dieksekusi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: