Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pinjol SPinjam Shoppe. Foto : Istimewa--

Pinjol yang melalui situs website, tentu saja meski dibuka melalui alamat website langsung.

Tapi pinjol yang melalui aplikasi tentu saja harus download aplikasi tersebut yang umumnya tersedia di Play Store Google.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kelemahan antara KUR dan Pinjol, Simak Dulu di Sini Sebelum Mengajukan!

Kemudian, pinjol yang tersedia di aplikasi, secara umum ada yang masuk dalam aplikasi dompet digital atau e-wallet.

Dari sekaian banyak aplikasi yang menyediakan fitur pinjol itu adalah SPinjam dalam aplikasi Shopee.

Fitur ini memang dikenal mudah karena proses cepat dan hanya modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Hanya saja yang tidak banyak diketahui orang, dan termasuk rahasia tersembunyi adalah, fitur ini bisa dimanfaatkan bagi mereka yang aktif di fitur PayLater saja.

BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Aktif dalam artian, aktif menggunakan fitur tersebut dan dalam riwayatnya tidak pernah ada tunggakan atau terlambat membayar angsuran.

Sebab, jika fitur PayLater sering bermasalah atau ada tunggakan, hampir dipastikan fitur SPinjam sulit dimanfaatkan.

Bagi yang tidak pernah bermasalah, nominal yang dipinjam akan masuk rekening secara otomatis dalam satu hari atau dalam hitungan jam saja.

Sebaliknya, PayLater yang sering telat dan terkena denda, kalaupun berhasil, maka waktu masuk rekening bisa sampai 7 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh SPinjam bahwa pencairan paling lama dalam 7 hari kerja.

BACA JUGA:Segera Lakukan Hal Ini Jika WhatsApp Kamu Diteror Pinjol Ilegal

Dan calon debitur diminta aktif mengecek rekening yang terhubung ke SPinjam.

Meski demikian, masyarakat harus pintar-pintar memilih pinjol, memastikan bahwa lembaga keuangan tersbut benar resmi dan sah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: